Sepucuk Surat untuk Jero Wacik...
Selasa, 24 Juli 2012 – 22:40 WIB
JAKARTA — Rudianto, mantan pekerja di PT Integra, Konawe, Kendari Sulawesi Tenggara menumpahkan isi hatinya kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, Jero Wacik melalui sepucuk surat. Surat ini bukan tanpa sengaja ditulis. Rudianto adalah satu dari ribuan pekerja tambang di Sulawesi Tenggara yang menjerit dengan adanya Permen tersebut. Ia mulai bekerja di PT Integra itu sejak tahun 2009 lalu. Namun, Mei 2012 Rudianto bersama kurang lebih 200 rekannya sesama pekerja tambang harus menelan pil pahit karena perusahaan mereka tutup.
Surat ini ia tuliskan karena kini menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaannya harus mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 tahun 2012. Peraturan itu pada intinya berisi tentang 14 produk tambang yang bakal kena pajak jika diekspor mentah.
Barang tambang itu adalah tembaga, emas, perak, timah, timbal, kronium, molybdenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel, mangan, dan antimon. Pada 2014, pemerintah akan melarang barang tambang Indonesia diekspor mentah-mentah ke luar negeri. Aturan ini bertujuan agar industri hilirisasi tambang dalam negeri bisa berkembang. Alhasil, aturan ini menuai kontroversi di kalangan perusahaan tambang hingga ke para buruhnya yang merasakan akibatnya secara langsung.
Baca Juga:
JAKARTA — Rudianto, mantan pekerja di PT Integra, Konawe, Kendari Sulawesi Tenggara menumpahkan isi hatinya kepada Menteri Energi dan Sumber
BERITA TERKAIT
- Dokumen Pemberkasan NIP PPPK di Kolom SSCASN Pagi Ini Bertambah, BKN: Honorer Tenang
- Soal Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Bahlil Pastikan Tidak Diperpanjang: 2 Bulan Saja
- Waka MPR Eddy Soeparno Dukung Penuh Anak Muda Mengampanyekan Lingkungan Bersih
- Pengisian DRH NIP PPPK Gaduh, 2 Dokumen Hilang di Kolom SSCASN, BKN Bersuara
- Iftitah Ajak Kadin Ikut Menciptakan Multiple Epicentrum di Kawasan Transmigrasi
- Bayan Peduli Gandeng DoctorSHARE Beri Pelayanan Kesehatan di Area Padat Penduduk