Sepuluh Anggota Dewan ini Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Kasusnya

Sepuluh Anggota Dewan ini Dituntut 4 Tahun Penjara, Begini Kasusnya
Para Anggota DPRD Muara Enim nonaktif yang berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang pada Selasa (8/2/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Menurut Rikhi, para terdakwa terbukti menerima uang fee dengan nilai total Rp 2,6 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
??????
Rikhi menyebut para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadap para terdakwa.

Hal tersebut berdasarkan barang bukti yang diperjelas melalui keterangan saksi-saksi selama persidangan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (18/5) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing di Pengadilan Negeri Palembang.(Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sepuluh anggota dewan nonaktif ini dituntut empat tahun hukuman penjara, begini kasusnya.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News