Sepuluh Caleg Berloncatan Pindah Parpol
Jumat, 20 Juli 2018 – 22:45 WIB
Dia beralasan partai memindahkan tempat pencalegan. Dari dapil 1 (Gresik-Kebomas) ke dapil 4 (Driyorejo-Wringinanom).
KPU pun tidak mempersoalkan maraknya bacaleg yang pindah partai. Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menyampaikan, dalam sistem demokrasi, semua bebas memilih partai.
''Secara aturan, caleg tidak dilarang pindah partai," jelasnya. (mar/c20/roz/jpnn)
Dalam sistem demokrasi semua bebas memilih partai politik termasuk pindah ke parpol lain.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jadi Bacaleg di Pemilu 2024, Empat Kades di Bangka Tengah Mengundurkan Diri dari Jabatan
- Pembekalan Caleg Bikin Kader Partai Ummat Yakin Lolos ke Parlemen
- Tekad Cellica Nurrachadiana Sudah Bulat, Mundur sebagai Bupati Karawang Demi jadi Caleg
- Mewujukan Indonesia Visioner dan Sigap Menanggapi Tantangan Zaman
- 3 Mantan Napi Korupsi dan Narkoba Lolos DCS Anggota DPRD Maluku
- Budiman Sudjatmiko Bakal Hadir di Kopdarnas PSI, Sinyal Pindah Partai?