Sepuluh Hakim Terancam Diberhentikan
Minggu, 12 Juni 2011 – 09:14 WIB

Sepuluh Hakim Terancam Diberhentikan
"Harus diakui, kita (MA) memiliki keterbatasan. Ibaratnya, dalam sebuah pohon yang buahnya manis dan utuh, tentu ada satu-dua yang busuk dan dimakan kelelawar," lanjutnya.
Baca Juga:
Meski pengawasan hakim di lembaga peradilan tersentralisasi di Mahkamah Agung, hakim agung kelahiran Soppeng itu menegaskan bahwa pihaknya telah mendelegasikan pengawasan pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim kepada seluruh ketua pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama. (kuh/ken/c7/noe)
JAKARTA - Pemberian tunjangan remunerasi di lembaga peradilan perlu ditinjau ulang karena tidak mampu menghentikan praktik suap dan mafia peradilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional