Sepuluh Hakim Terancam Diberhentikan

Sepuluh Hakim Terancam Diberhentikan
Sepuluh Hakim Terancam Diberhentikan
"Harus diakui, kita (MA) memiliki keterbatasan. Ibaratnya, dalam sebuah pohon yang buahnya manis dan utuh, tentu ada satu-dua yang busuk dan dimakan kelelawar," lanjutnya.

Meski pengawasan hakim di lembaga peradilan tersentralisasi di Mahkamah Agung, hakim agung kelahiran Soppeng itu menegaskan bahwa pihaknya telah mendelegasikan pengawasan pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim kepada seluruh ketua pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama. (kuh/ken/c7/noe)

JAKARTA - Pemberian tunjangan remunerasi di lembaga peradilan perlu ditinjau ulang karena tidak mampu menghentikan praktik suap dan mafia peradilan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News