Sepuluh Hakim Terancam Diberhentikan
Minggu, 12 Juni 2011 – 09:14 WIB
"Harus diakui, kita (MA) memiliki keterbatasan. Ibaratnya, dalam sebuah pohon yang buahnya manis dan utuh, tentu ada satu-dua yang busuk dan dimakan kelelawar," lanjutnya.
Baca Juga:
Meski pengawasan hakim di lembaga peradilan tersentralisasi di Mahkamah Agung, hakim agung kelahiran Soppeng itu menegaskan bahwa pihaknya telah mendelegasikan pengawasan pelaksanaan kode etik dan perilaku hakim kepada seluruh ketua pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama. (kuh/ken/c7/noe)
JAKARTA - Pemberian tunjangan remunerasi di lembaga peradilan perlu ditinjau ulang karena tidak mampu menghentikan praktik suap dan mafia peradilan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC