Sepuluh Hari Sudah Tangkap 19 Pembuang Sampah Sembarangan
jpnn.com, SURABAYA - Masyarakat tak bisa lagi seenaknya membuang sampah di Jalan Tenggumung, Pegirian. Tim yustisi sampah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya memelototi kawasan tersebut.
Belasan orang didenda karena mengotori lingkungan jalur pedestrian selama sepuluh hari terakhir.
Anggota tim yustisi sampah DKRTH Surabaya Fahrida Ita Asianti menjelaskan, tindakan petugas tak lepas dari banyaknya laporan yang masuk.
Khususnya keluhan soal aksi pembuangan sampah sembarangan di Tenggumung. Hal itu didukung data petugas kebersihan yang mengangkut satu truk kotoran dari kawasan tersebut.
"Padahal, DKRTH tidak pernah membangun TPS di kawasan tersebut. Jadi, semuanya ilegal," ungkap Ita, panggilan akrab Fahrida.
Perempuan itu menyebut, sampah memadati jalur pedestrian. Akibatnya, pejalan kaki sulit melewatinya.
Berdasar catatan, ada 19 pelanggar yang ditangkap tim yustisi selama sepuluh hari terakhir. KTP para pelanggar itu disita. Mereka dikenai denda dengan nilai beragam. Paling kecil Rp 75 ribu. "Ada yang didenda Rp 750 ribu. Dia sudah sangat ngawur," tambah Ita.
Menurut dia, aksi itu sulit ditoleransi. Denda tinggi diberikan karena pelanggaran dilakukan berkali-kali.
Pembuang sampah sembarangan yang sudah berulangkali diingatkan dan ditangkap akan mendapat hukuman lebih berat.
- KAI Divre III Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api
- Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan
- Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
- Decluttering, Cara Sederhana Menyelamatkan Bumi dan Berbuat Kebaikan untuk Sesama
- Bamsoet Apresiasi Gerakan Komunitas Perempuan Muda Bersihkan Sampah di Jalanan Jakarta
- Tolong, Jangan Lagi Lakukan Hal ini, Bisa Dijatuhi Sanksi Oleh Prajurit TNI