Sepuluh Hari Sudah Tangkap 19 Pembuang Sampah Sembarangan
Mereka membuang sampah dengan memakai mobil. Tentu saja, pelanggar sempat mengelak. Mereka mengaku baru sekali berbuat nakal.
Meski begitu, dia tidak berkutik. Sebab, ada bukti yang ditemukan tim yustisi. Salah satunya pengamatan selama sepuluh hari.
Ita menjelaskan, pemasangan banner dilakukan untuk mencegah pelanggaran. Meski demikian, keberadaannya belum membuat kapok. Trotoar masih dipenuhi sampah kemarin (8/7). Bahkan, pelanggar semakin ngawur dengan membuang sampah berkarung-karung.
"Pelanggaran terkait sampah di kawasan utara memang tinggi. Selain Tenggumung, ada wilayah lain yang dipantau," ungkap Ita.
Dia menjelaskan, tim yustisi juga memantau Jalan Pegirian. Ada pula petugas yang menjaga Jalan Kedung Cowek, Kenjeran.
Ita menjelaskan, sekitar 30 pelanggar sudah dijatuhi hukuman di Jalan Pegirian. Mereka didenda. Nominal denda beragam.
Pembuang sampah di bawah 0,5 meter kubik dikenai denda Rp 75 ribu. Untuk sampah 0,5 meter kubik sampai 1 meter kubik, pelanggar didenda Rp 150 ribu. Nilai lebih tinggi, yakni Rp 750 ribu, diterapkan kepada pembuang sampah di atas 1 meter kubik.
Ita menambahkan, petugas gencar mendata pelanggar bandel. Yakni, pembuang sampah yang sudah berkali-kali diingatkan dan ditangkap. Mereka akan mendapat hukuman lebih berat.
Pembuang sampah sembarangan yang sudah berulangkali diingatkan dan ditangkap akan mendapat hukuman lebih berat.
- KAI Divre III Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api
- Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan
- Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
- Decluttering, Cara Sederhana Menyelamatkan Bumi dan Berbuat Kebaikan untuk Sesama
- Bamsoet Apresiasi Gerakan Komunitas Perempuan Muda Bersihkan Sampah di Jalanan Jakarta
- Tolong, Jangan Lagi Lakukan Hal ini, Bisa Dijatuhi Sanksi Oleh Prajurit TNI