Sepuluh Jam Diperiksa, Syekh Puji Menangis
Kamis, 19 Maret 2009 – 06:27 WIB
Kuasa hukum Syekh Puji, Kairul Anwar mengatakan, surat perintah penahanan (SPP) sudah turun dan berlaku sejak Selasa lalu (17/3) sampai 5 April. Dalam hal ini pihaknya akan melaksanakan SPP tersebut. "Kami akan melaksanakan SPP ini sebaik mungkin. Prinsipnya, kami akan kooperatif terhadap apa yang dilakukan pihak kepolisian," ujar Kairul Anwar.
Mertua Syekh Puji Resmi Tersangka
Ayah Lutviana Ulfa, Suroso, 36, sudah dijemput paksa oleh petugas Satreskrim Polwiltabes Semarang di rumahnya, di kawasan Krajan, Randugunting, Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa malam lalu (17/3). Meski resmi dinyatakan sebagai tersangka, Suroso belum ditahan. Dalam kasus tersebut, Suroso didampingi tujuh kuasa hukum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suroso stres. Hingga siang kemarin dia menolak diperiksa karena masih menunggu kuasa hukumnya. Terlihat Suroso siang itu berada di lantai dua Mapolwiltabes. Mengenakan peci, raut wajahnya terlihat sedih dan tertekan (seperti orang linglung). Beberapa wartawan yang ingin memawancarai tak ditanggapi.
SEMARANG - Penampilan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji berubah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pernikahan di bawah umur. Jika hari-hari
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living