Sepuluh Jam Diperiksa, Syekh Puji Menangis
Kamis, 19 Maret 2009 – 06:27 WIB

Sepuluh Jam Diperiksa, Syekh Puji Menangis
Kuasa hukum Syekh Puji, Kairul Anwar mengatakan, surat perintah penahanan (SPP) sudah turun dan berlaku sejak Selasa lalu (17/3) sampai 5 April. Dalam hal ini pihaknya akan melaksanakan SPP tersebut. "Kami akan melaksanakan SPP ini sebaik mungkin. Prinsipnya, kami akan kooperatif terhadap apa yang dilakukan pihak kepolisian," ujar Kairul Anwar.
Mertua Syekh Puji Resmi Tersangka
Ayah Lutviana Ulfa, Suroso, 36, sudah dijemput paksa oleh petugas Satreskrim Polwiltabes Semarang di rumahnya, di kawasan Krajan, Randugunting, Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa malam lalu (17/3). Meski resmi dinyatakan sebagai tersangka, Suroso belum ditahan. Dalam kasus tersebut, Suroso didampingi tujuh kuasa hukum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suroso stres. Hingga siang kemarin dia menolak diperiksa karena masih menunggu kuasa hukumnya. Terlihat Suroso siang itu berada di lantai dua Mapolwiltabes. Mengenakan peci, raut wajahnya terlihat sedih dan tertekan (seperti orang linglung). Beberapa wartawan yang ingin memawancarai tak ditanggapi.
SEMARANG - Penampilan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji berubah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pernikahan di bawah umur. Jika hari-hari
BERITA TERKAIT
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang