Sepuluh Kontainer Blackberry Disita Bareskrim

Sepuluh Kontainer Blackberry Disita Bareskrim
IMPOR BARANG ILLEGAL- Petugas Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara tampak memeriksa isi dari muatan 10 peti kemas tanpa dokumen di Jalan Pos Bitung Pelabuhan Tanjung Priok Selasa (3/03). Peti kemas tersebut diduga berasal dari Korea yang berisi muatan ribuan barang elektronik seperti blackberry, handphone, laptop, dan peralatan audio visual. Foto: Fery Pradolo/INDOPOS
Barang itu diselundupkan melalui jalur hijau atau jalur resmi kepabeanan. "Pemainnya menggunakan dokumen impor 800 ton bahan kimia," ungkap Dirjen Bea dan Cukai" Anwar Suprijadi secara terpisah.

    

Jalur hijau merupakan fasilitas kepabeanan yang didapatkan cukup sulit dan perlu melihat secara detil riwayat impor perusahaan. Modus ini dianggap cukup canggih dan mutakhir karena pada umumnya para penyelundup memanfaatkan jalur merah atau jalur ilegal.

    

Pelaku diduga sebanyak tiga orang, di antaranya FH warga negara Indonesia, CJ dan AML yang masih tidak diketahui keberadaannya. Ketiganya merupakan pemilik perusahaan importir PT HS. Ketika polisi memeriksa kantor tersebut ternyata sudah tidak ada kegiatan lagi di sana.

    

"Sudah saya perintahkan agar segera ditangkap. Jangan sampai kabur," kata Susno. Hingga tadi malam pukul 21.00 penyidik Dir IV Tindak Pidana Tertentu Bareskrim masih turun ke lapangan mencari pelaku.

    

JAKARTA- Minat pengguna handphone Blackberry yang sangat tinggi di Indonesia menggiurkan penyelundup. Mereka berusaha memasukkan gadget itu melalui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News