Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:16 WIB

Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
“Pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) tidak mendasarkan perumusan ketentuan pasal pada prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi, tetapi berdasar argumen kekuasaan semata," ujar Patra.
Baca Juga:
Menurutnya, aturan teresebut jelas akan menghilangkan jaminan hak asasi manusia sebagaimana dinyatakan dalam konstitutsi. Pasalnya, dengan aturan itu maka terjadi pertentangan antara parliamentary threshold dengan asas keterwakilan dan derajat keterwakilan yang lebih baik.
Patra menyebutkan, terdapat empat pasal dalam UUD 1945 yang ditabrak pasal 202 UU Pemilu. Pertama adalah pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
Dua, aturan ambang batas juga bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
JAKARTA – Sepuluh partai politik akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran