Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:16 WIB
Tiga, pasal 202 ayat (1) UU Pemilu jelas bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Terakhir, UU Pemilu tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pada kesempatan sama, ketua umum PNBK Eros Djarot menyatakan, logikanya jika MK sudah memutuskan bahwa caleg yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai caleg jadi maka seharusnya ambang batas 2,5 persen itu tidak berlaku. Menurutnya, seharusnya caleg yang jelas-jelas dipilih langsung oleh rakyat dengan suara terbanyak tidak terdegradasi oleh aturan ambang batas 2,5 persen.
“Dengan sistem suara terbanyak, seharusnya tidak boleh ada kursi yang menguap gara-gara tidak mampu meraih 2,5 persen suara sah nasional,” ulasnya.
JAKARTA – Sepuluh partai politik akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi