Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:16 WIB

Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
Tiga, pasal 202 ayat (1) UU Pemilu jelas bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
Terakhir, UU Pemilu tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pada kesempatan sama, ketua umum PNBK Eros Djarot menyatakan, logikanya jika MK sudah memutuskan bahwa caleg yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai caleg jadi maka seharusnya ambang batas 2,5 persen itu tidak berlaku. Menurutnya, seharusnya caleg yang jelas-jelas dipilih langsung oleh rakyat dengan suara terbanyak tidak terdegradasi oleh aturan ambang batas 2,5 persen.
“Dengan sistem suara terbanyak, seharusnya tidak boleh ada kursi yang menguap gara-gara tidak mampu meraih 2,5 persen suara sah nasional,” ulasnya.
JAKARTA – Sepuluh partai politik akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran