Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:16 WIB
Sedangkan Ketua Umum PPD Oesman Sapta menilai aturan ambang batas 2,5 persen jelas-jelas merupakan bentuk pengingkaran hak politik rakyat dan melanggar hak asasi manusia. “Apa artinya demokrasi dan Pemilu kalau begitu? Ini akan mengebiri suara rakyat karena dukungan rakyat tidak sampai ke senayan,” tandas mantan wakil ketua MPR ini.(ara/jpnn)
JAKARTA – Sepuluh partai politik akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain