Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:16 WIB

Sepuluh Parpol Gugat Thershold 2,5%
Sedangkan Ketua Umum PPD Oesman Sapta menilai aturan ambang batas 2,5 persen jelas-jelas merupakan bentuk pengingkaran hak politik rakyat dan melanggar hak asasi manusia. “Apa artinya demokrasi dan Pemilu kalau begitu? Ini akan mengebiri suara rakyat karena dukungan rakyat tidak sampai ke senayan,” tandas mantan wakil ketua MPR ini.(ara/jpnn)
JAKARTA – Sepuluh partai politik akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran