Sepuluh Permintaan Jokowi buat Yuddy
![Sepuluh Permintaan Jokowi buat Yuddy](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20160224_204626/204626_563379_yuddy_natalia.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyatakan kesiapan jajarannya berkoordinasi dengan kementerian dan instansi pemerintah, terkait deregulasi peraturan yang menghambat usaha di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk menaikkan peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha (Ease of Doing Bussiness/EoDB) pada 2016, Pada 2015, peringkat Indonesia 109 dan ditargetkan tahun ini ke posisi 40.
"Presiden Jokowi menyoroti banyaknya peraturan daerah yang mengambat pembangunan. Perda dimaksud adalah peraturan yang berkenaan dengan perizinan usaha di Indonesia," ungkap Yuddy di Jakarta, Rabu (24/2).
Dia menjelaskan, ada sepuluh aspek dalam kemudahan berusaha yang diminta presiden. Yaitu, memulai usaha, masalah perizinan, pendaftaran properti, penyambungan listrik, pembayaran pajak, perdagangan lintas Negara, akses kredit, perlindungan investor minoritas, penegakkan kontrak, dan terakhir soal penyelesaian perkara kepailitan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Menteri Yuddy komit mendukung kemudahan izin usaha dan investasi di Indonesia. “KemenPAN-RB bertanggungjawab atas standar pelayanan publik yang ada di Indonesia. Saya segera mengerahkan jajaran PAN-RB untuk berkonsolidasi dengan instansi terkait yang menyediakan layanan perizinan usaha dan infrastruktur seperti para kepala daerah, Kementerian BUMN, KemenPUPR, Kemenkeu, Kemenkominfo, Kemen ESDM, dan utamanya BKPM," terang Yuddy. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vonis Harvey Mois Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Anggaran BPKN Sisa Rp 2,3 M setelah Kena Efisiensi 73 Persen
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Sumpah Advokat Pengacara yang Naik Meja saat Sidang Kasus Horman Dibekukan
- Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini