Sepuluh Tahun Nasib Hukuman Mati Pembunuh Sadis Ini Terkatung-katung

Sepuluh Tahun Nasib Hukuman Mati Pembunuh Sadis Ini Terkatung-katung
Sepuluh Tahun Nasib Hukuman Mati Pembunuh Sadis Ini Terkatung-katung

Psikoligisnya terguncang, menunggu kepastian hukum, apakah selamat dari hukuman mati atau tidak. "Ibarat Ujian Nasional (UN) yang lain sudah mendapatkan nomor kelulusan, klien saya belum mendapatkannya," katanya lagi.

Atas kesalahan tersebut, pihaknya akan meneriakannya ke seantero nusantara. Karena dianggap telah memperkosa hak dan kepastian hukum seseorang. 

"Status nyawa orang digantungkan, ini merupakan mafia administrasi, bobroknya sistem peradilan. Ini akan menjadi bahan bukti saya nanti di PK (peninjauan kembali). Serta melakukan upaya prosedural mempertanyakan hal ini ke PN Batam," beber Irwan Tanjung.

Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad mengaku bila bundel A yang berisi seluruh berkas perkara, mulai dari berita acara sidang, penyidikan, dakwaan, putusan pengadilan, hingga termasuk memori kasasi sudah dikirimkan ke MA pada tahun 2007. Bahkan pengiriman surat tersebut ditembuskan ke Lapas Barelang. 

"Cap Pos tertanggal 13 Februari 2007, bukti pentransferan diterima tanggal 13 Februari," ujar Khairul Fuad. 

Khairul juga tak habis pikir berkas yang dikirim delapan tahun lalu, jauh sebelum kepemimpinannya itu bisa belum mendapatkan surat tanggapan dari MA. "Mungkin nyasar suratnya. Kalau sudah di register ataupun ada kekurangan, MA biasanya menyurati kita," beber Khairul.

Khairul kemudian meminta stafnya untuk menanyakan kembali berkas kasus tersebut ke Mahkamah Agung. Apakah berkas yang dikirim sejak tahun 2007 tersebut sudah diterima apa belum."Saya minta ditanyakan kembali," perintah Khairul kepada Siti, Staf bagian Pidana PN Batam.(hgt/jpnn)


BATAMKOTA - Status terpidana mati Yehezkiel Ginting hampir 10 tahun tak jelas. Memori kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung (MA)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News