Sepuluh Unit Uber Taksi Dikandangkan
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengamankan 10 unit Uber Taksi kemarin. Kesepuluh unit Uber Taksi itu dikandangkan di Pulogebang, Jakarta Timur.
"Kami akan terus menindak operasional Uber dan semacamnya. Itu membahayakan," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah, Sabtu (29/8).
Andri menjelaskan, razia dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat dan Organisasi Angkutan Daerah DKI terkait masih adanya operasional Uber di Jakarta. Razia itu dibantu oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Andri meminta pebisnis aplikasi khusus angkutan roda empat jangan beroperasi kalau belum mengikuti aturan angkutan umum yang ada. Mereka boleh beroperasi apabila mengikuti tujuh syarat angkutan umum. Di antaranya punya poll, uji KIR, NPWP, dan berplat kuning.
"Jadi jangan beroperasi kalau belum mengikuti aturan angkutan umum yang ada," ucap Andri.
Sementara, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, ada tiga dasar hukum terkait penertiban Uber Taksi. Yakni, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, PP 74 Tahun 2014, dan Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003.
Dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk digunakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik langsung atau tidak langsung adalah kendaraan umum.
Kemudian Pasal 92 ayat (2) huruf h mengatur bahwa setiap pengemudi yang mengendarai/mengoperasikan kendaraan bermotor umum, wajib membawa STNK, Tanda Bukti Lulus Uji (KIR), Tanda Bukti Kartu Izin Usaha, Kartu Pengawasan dan/atau Kartu Pengawasan Izin Operasi.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengamankan 10 unit Uber Taksi kemarin. Kesepuluh unit Uber Taksi itu dikandangkan
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS