Sepuluh Unit Uber Taksi Dikandangkan
Sabtu, 29 Agustus 2015 – 13:49 WIB
Shafruhan menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp 3 juta.
"Ketentuan yang lebih spesifik tentang pertaksian di DKI Jakarta juga diatur dalam SK Gubernur DKI Nomor 1026 Tahun 1991," ucap Shafruhan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengamankan 10 unit Uber Taksi kemarin. Kesepuluh unit Uber Taksi itu dikandangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS