Sepuluh Unit Uber Taksi Dikandangkan

Sepuluh Unit Uber Taksi Dikandangkan
Ist.

Shafruhan menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan selama dua bulan dan denda sebesar Rp 3 juta.

"Ketentuan yang lebih spesifik tentang pertaksian di DKI Jakarta juga diatur dalam SK Gubernur DKI Nomor 1026 Tahun 1991," ucap Shafruhan. (gil/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengamankan 10 unit Uber Taksi kemarin. Kesepuluh unit Uber Taksi itu dikandangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News