Anto Habisi Nyawa Sepupu Lantaran Sakit Hati pada Ibu Korban
Sabtu, 17 April 2021 – 22:25 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Soal adanya ilmu Si Buruk Rupa, terdakwa menyangkal. “Motif saya membunuh korban karena sakit hati selalu dituduh maling oleh ibu korban,” ujar terdakwa.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Dari keterangan terdakwa, Majelis Hakim Ferdinand langsung menutup sidang dengan mengatakan sidang akan dilanjutkan Rabu (21/4) dengan agenda tuntutan.(linggaupos)
Terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan Anto Wijaya, 19, kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat (16/4/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL