Sepupu SBY Kalah dalam Pilkada Pacitan

Langgar Janji, Rumah pun Disita

Sepupu SBY Kalah dalam Pilkada Pacitan
Sepupu SBY Kalah dalam Pilkada Pacitan
Akhirnya, 16 September 2010, lima orang itu berhasil mengumpulkan 10.725 fotokopi KTP. Dalam bekerja, Darmanto cs merogoh kocek pribadi lebih dulu. Setelah berhasil mengumpulkan 10.725 fotokopi KTP, mereka menagih uang kepada Nur untuk mengganti uang yang sudah dikeluarkan. Berdasar perhitungan Darmanto cs, Nur harus membayar Rp 965.250.000 atau hampir Rp 1 miliar.

Oleh Nur, Darmanto cs diberi cek atas nama CV ICP senilai Rp 900 juta. Saat itu Nur menyatakan bahwa uangnya sudah ada di CV ICP. Tapi, setelah dicek Darmanto, ternyata saldo tabungan atas nama CV ICP di sebuah bank hanya Rp 912.909. Karena merasa ditipu, mereka mengajukan gugatan dan diterima kepaniteraan Pengadilan Negeri Pacitan pada 7 Februari lalu. Pada 25 Maret lalu, Darmanto cs juga mengajukan sita jaminan.

Dua aset milik Nur yang diajukan untuk disita berada di dua lokasi wilayah Kecamatan Pacitan. Yakni, tanah dan bangunan seluas 188 meter persegi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ploso, serta sebidang tanah dan bangunan seluas 202 meter persegi di Desa Tanjungsari.

’’Kami sebenarnya beriktikad untuk diselesaikan secara baik-baik. Setelah ditunggu lama, orangnya malah tidak muncul. Entah di mana dia sekarang,’’ ujar Sunarji, salah seorang penggugat.

BERBEKAL status sebagai sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Nur Tjahjono percaya diri maju dalam pilkada Pacitan, Desember tahun lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News