Sepupu SBY Kalah dalam Pilkada Pacitan
Langgar Janji, Rumah pun Disita
Minggu, 10 April 2011 – 19:57 WIB
Akhirnya, 16 September 2010, lima orang itu berhasil mengumpulkan 10.725 fotokopi KTP. Dalam bekerja, Darmanto cs merogoh kocek pribadi lebih dulu. Setelah berhasil mengumpulkan 10.725 fotokopi KTP, mereka menagih uang kepada Nur untuk mengganti uang yang sudah dikeluarkan. Berdasar perhitungan Darmanto cs, Nur harus membayar Rp 965.250.000 atau hampir Rp 1 miliar.
Oleh Nur, Darmanto cs diberi cek atas nama CV ICP senilai Rp 900 juta. Saat itu Nur menyatakan bahwa uangnya sudah ada di CV ICP. Tapi, setelah dicek Darmanto, ternyata saldo tabungan atas nama CV ICP di sebuah bank hanya Rp 912.909. Karena merasa ditipu, mereka mengajukan gugatan dan diterima kepaniteraan Pengadilan Negeri Pacitan pada 7 Februari lalu. Pada 25 Maret lalu, Darmanto cs juga mengajukan sita jaminan.
Dua aset milik Nur yang diajukan untuk disita berada di dua lokasi wilayah Kecamatan Pacitan. Yakni, tanah dan bangunan seluas 188 meter persegi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ploso, serta sebidang tanah dan bangunan seluas 202 meter persegi di Desa Tanjungsari.
’’Kami sebenarnya beriktikad untuk diselesaikan secara baik-baik. Setelah ditunggu lama, orangnya malah tidak muncul. Entah di mana dia sekarang,’’ ujar Sunarji, salah seorang penggugat.
BERBEKAL status sebagai sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Nur Tjahjono percaya diri maju dalam pilkada Pacitan, Desember tahun lalu.
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408