Sepupu SBY Kalah dalam Pilkada Pacitan
Langgar Janji, Rumah pun Disita
Minggu, 10 April 2011 – 19:57 WIB

Sepupu SBY Kalah dalam Pilkada Pacitan
Senin lalu (4/4) sekitar pukul 10.00, sejumlah petugas berseragam dari PN dan BPN Pacitan mendatangi rumah Nur di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Tak berselang lama, salah seorang di antara mereka membacakan surat sita yang ditetapkan majelis hakim PN Pacitan bernomor 02/Pen.Pdt.G/2011/PN.Pct. Hari itu pihak pengadilan telah resmi menyita tanah dan bangunan seluas 188 meter persegi milik Nur sebagai jaminan.
’’Penyitaan dilakukan agar tidak dialihkan kepada pihak lain dan utang-utang tergugat bisa terbayar. Bukan gugatannya yang dikabulkan, tapi permohonan sita jaminannya,’’ jelas Panitera Sekretaris PN Pacitan Murtoyo ketika dihubungi sebelumnya.
Untuk menghindari pemindahan atau penjualan aset yang disita itu, PN mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan. ’’Bila dialihkan tanpa diketahui BPN, bisa dipidana,’’ tegasnya.
BERBEKAL status sebagai sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Nur Tjahjono percaya diri maju dalam pilkada Pacitan, Desember tahun lalu.
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu