Seragam PNS Pemda tak Harus Batik
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, para kepala daerah diperkenankan membuat kebijakan terkait penggunaan seragam dinas PNS di lingkungan masing-masing, asalkan tak melampaui koridor yang diatur di Permendagri Nomor 6 Tahun 2016,tentang Seragam Dinas PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemda.
“Asalkan seragam dinas PNS yang krem itu pakai di hari Senin dan Selasa. Lalu penggunaan batik atau pakaian adat daerah saya kasih waktu 2-3 hari, terserah mau di hari apa, kebijakan kepala daerah masing-masing,” kata Tjahjo, Senin (15/2).
Menurut Tjahjo, dalam Permendagri memang mengimbau soal penyeragaman dan waktu penggunaan baju seragam. Misalnya untuk Senin-Selasa, disebut penggunaan baju dinas krem. Kemudian Rabu kemeja putih dan Kamis-Jumat batik atau pakaian adat lain.
Namun terkait jadwal, menurutnya, tak harus kaku. Kemendagri mengaturnya fleksibel, bila ada daerah yang menghendaki penggunaan baju batik atau pakaian adat tertentu di hari lain. Karena pada intinya, Kemendagri menginginkan daerah bisa mengembangkan budaya lokal serta membantu perekonomian usaha kecil menengah.
“Pakaian adat atau batik itu yang tadinya satu hari, sekarang kami terapkan dua hari. Untuk harinya, silakan (ditentukan,red) masing-masing daerah. Tentunya harus beli di pengrajin batik untuk membantu pengembangan usaha mereka di sana,” ujar Tjahjo. (gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, para kepala daerah diperkenankan membuat kebijakan terkait penggunaan seragam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Mitra Kerja, MHU Peringati Bulan K3
- Pakar Bioteknologi Sebut Penyesuaian Tarif Air di Jakarta Tak Bisa Dihindari
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi
- Sidang Ted Sioeng: 2 Ahli Tegaskan Pihak yang Dipailitkan Tak Bisa Dipidana
- KPK Diminta Jerat HP di Kasus Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam
- Dibesuk Wakil Ketua MPR, Begini Cerita Keluarga Penderita Tumor Ganas Stadium 4