Seragam PPPK Putih Hitam, PNS Baju Keki, Bukankah Sama-sama ASN?
jpnn.com, JAKARTA - Perbedaan seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS terus mendapat sorotan para guru.
Guru PPPK angkatan I yang direkrut Februari 2019 dari jalur honorer K2 mulai merasakan efeknya.
Pengaturan seragam itu sudah diatur dalam Permendagri 11 tahun 2020. Dalam Permendagri tersebut honorer dan PPPK mengenakan seragam putih hitam. Sedangkan PNS mengenakan seragam Pemda (baju keki).
Aturan tersebut belum semuanya dijalankan Pemda. Itu sebabnya PPPK di sebagian daerah tetap mengenakan baju keki. Sedangkan daerah lainnya sudah mulai melaksanakan aturan tersebut.
"UU ASN jelas-jelas menyebutkan PNS dan PPPK itu ASN. Mereka punya kedudukan sama, tetapi seragamnya saja sudah dibedakan," kata Koordinator Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto kepada JPNN.com, Senin (29/11).
Dia mengungkapkan saat upacara, PPPK dilarang menggunakan seragam dan atribut Korpri. Ini menimbulkan beban mental PPPK karena diskriminasi terpampang nyata.
Susiyanto heran, mengapa PPPK tidak bisa mengenakan seragam dan atribut seperti PNS. Kalau dibilang belum ada regulasinya, kenapa tidak diterbitkan segera regulasinya. padahal pemerintah akan terus merekrut PPPK, bahkan tahun depan tidak ada rekrutmen CPNS.
"Kenapa sih harus dibedakan begitu?. Kami sudah bosan jadi honorer. Giliran diangkat PPPK seragamnya sama seperti honorer," cetusnya.
Seragam PPPK masih sama dengan honorer, berbeda dengan PNS yang mengenakan baju keki, padahal sama-sama ASN.
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Senayan juga Menyorot Seleksi Honorer Jadi PPPK 2024
- 52 Honorer Masa Kerja 2 Tahun Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Alamak
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mengecamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional