Serah Terima AJB Tepat Waktu Bukti Komitmen Pengembang terhadap Hak Konsumen
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pertanahan dan properti Eddy Leks mengatakan AJB berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah.
Ini juga untuk menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah memenuhi hak serta kewajibannya masing-masing.
"Jadi AJB adalah dokumen sangat penting. AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT),” kata Eddy ketika dihubungi belum lama ini.
Sampai saat ini menurut Eddy, masih ada berbagai permasalahan yang timbul akibat AJB. Salah satunya, penjual yang menandatangani AJB bukan pemilik rumah.
Lalu AJB yang sudah ditandatangani, tetapi penguasan fisik tidak ikut diserahkan kepada konsumen.
"AJB diteken tanpa persetujuan dari pasangan ataupun keluarga. Masalah AJB selalu ada dari waktu ke waktu,” tegas Eddy.
Oleh karena itu, Eddy menyarankan konsumen agar lebih teliti dalam membaca draf AJB untuk memastikan bahwa identitas penjual, objek jual beli, dan harga sudah sesuai.
Adapun beberapa poin yang perlu diperhatikan saat melakukan proses AJB diantaranya memastikan keaslian bukti kepemilikan, mengecek status kepemilikan, memeriksa detail tanah, mengecek status pemilik, biaya lain-lain, melakukan tanda jadi, pembuatan akta jual beli kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan kondisi keuangan.
Pengamat hukum pertanahan dan properti Eddy Leks mengatakan AJB berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah
- ARES 2024 Menjadi Pembuka PropertyGuru Week
- Ini Pemenang PropertyGuru Asia Property Awards Grand Final ke-19
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Paramount Land Raih Penghargaan Bergengsi di PropertyGuru Asia Awards 2024
- Rumah123 & Pertamina Patra Niaga Berkolaborasi, Perluas Akses Properti Komersial bagi Pelaku Usaha
- Pinhome: Infrastruktur Pacu Pertumbuhan Pasar Properti di Daerah