Serah Terima AJB Tepat Waktu Bukti Komitmen Pengembang terhadap Hak Konsumen
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pertanahan dan properti Eddy Leks mengatakan AJB berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah.
Ini juga untuk menunjukkan bahwa kedua belah pihak telah memenuhi hak serta kewajibannya masing-masing.
"Jadi AJB adalah dokumen sangat penting. AJB ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT),” kata Eddy ketika dihubungi belum lama ini.
Sampai saat ini menurut Eddy, masih ada berbagai permasalahan yang timbul akibat AJB. Salah satunya, penjual yang menandatangani AJB bukan pemilik rumah.
Lalu AJB yang sudah ditandatangani, tetapi penguasan fisik tidak ikut diserahkan kepada konsumen.
"AJB diteken tanpa persetujuan dari pasangan ataupun keluarga. Masalah AJB selalu ada dari waktu ke waktu,” tegas Eddy.
Oleh karena itu, Eddy menyarankan konsumen agar lebih teliti dalam membaca draf AJB untuk memastikan bahwa identitas penjual, objek jual beli, dan harga sudah sesuai.
Adapun beberapa poin yang perlu diperhatikan saat melakukan proses AJB diantaranya memastikan keaslian bukti kepemilikan, mengecek status kepemilikan, memeriksa detail tanah, mengecek status pemilik, biaya lain-lain, melakukan tanda jadi, pembuatan akta jual beli kemudian melakukan pembayaran sesuai dengan kondisi keuangan.
Pengamat hukum pertanahan dan properti Eddy Leks mengatakan AJB berfungsi sebagai bukti transaksi jual beli dan penyerahan rumah yang sah
- Fasilitas di Arandra Residence Kini Semakin Lengkap dengan Hadirnya Superindo
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Vasanta Group Luncurkan Hunian untuk Keluarga Muda, Pemandangan Tepi Danau
- Optimisme Kondisi Ekonomi Nasional Dukung Kinerja Positif Industri Properti
- Sektor Properti Indonesia Bertumbuh, LPKR Pacu Penjualan Produk Andalan