Serahkan BAP Curian ke Pengacara Luthfi di DPP PKS
Rabu, 29 Mei 2013 – 17:27 WIB

Dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi (pertama dari kiri) dan Aria Abdi Effendi sedang menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementrian Pertanian, di Pengadilan Tipokor, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang tersebut pemeriksaan saksi. Foto: Ricardo/JPNN
"Bagaimana bisa ada copian BAP yang sama di Indoguna. Apa anda sebarkan BAP? Itu kan tidak boleh tersebar ke orang luar," tanya Hakim.
Rosi sempat gelagapan menjawabnya. Namun, ia membantah memberikan BAP pada pihak kuasa hukum Indoguna. Ia justru mengaku memberikan kopian BAP itu pada salah satu kuasa hukum mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru.
"Saat ada proses penangkapan LHI, ada tim pengacaranya Zainuddin. Kita adakan pertemuan, dia minta dokumen. Kami tukeran. Saya bawa, dia juga bawa. Dicopykan stafnya. Ia lalu kembalikan pada saya. Saya baru tahu itu bermasalah setelah penyidikan ini," ungkapnya.
Pertemuan dan pertukaran BAP itu, kata Rosi, dilakukan di DPP PKS Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan. Rosi membantah bahwa BAP itu sengaja diberikan kepada pihak lain agar bisa menyamakan keterangan dengan Fathanah yang sudah lebih dulu ditangkap KPK.
JAKARTA--Ahmad Rosi, kuasa hukum Ahmad Fathanah, mengaku pernah menerima dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP)nya yang dicuri kliennya dari Komisi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah