Serahkan Bukti Dukungan di Atas Syarat Minimal!
Kamis, 28 Maret 2013 – 22:09 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan warga masyarakat yang berminat mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), agar menyerahkan berkas bukti dukungan lebih banyak dari syarat minimal yang dibutuhkan.
Hal ini penting, karena jika nantinya KPU menemukan ada berkas syarat yang tidak sesuai, berkas yang lain dapat dijadikan sebagai tambahan.
“Misalya dukungan minimal mendaftar menjadi bakal calon legislatif lewat DPD di sebuah provinsi minimal 3 ribu fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka sebaiknya serahkan 6 ribu. Sehingga kalau kena finalty, masih ada dukungan lain yang bisa dijadikan sampel. Tapi KTP-nya harus masih berlaku sampai 23 April 2013,” ujar Husni di Jakarta, Kamis (28/3).
Husni juga meminta foto copy KTP bukti dukungan harus jelas dan mudah dibaca. Langkah ini guna memudahkan petugas melakukan verifikasi faktual nantinya.
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan warga masyarakat yang berminat mendaftar sebagai bakal calon anggota
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia