Serahkan Bukti Dukungan di Atas Syarat Minimal!
Kamis, 28 Maret 2013 – 22:09 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan warga masyarakat yang berminat mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), agar menyerahkan berkas bukti dukungan lebih banyak dari syarat minimal yang dibutuhkan.
Hal ini penting, karena jika nantinya KPU menemukan ada berkas syarat yang tidak sesuai, berkas yang lain dapat dijadikan sebagai tambahan.
“Misalya dukungan minimal mendaftar menjadi bakal calon legislatif lewat DPD di sebuah provinsi minimal 3 ribu fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka sebaiknya serahkan 6 ribu. Sehingga kalau kena finalty, masih ada dukungan lain yang bisa dijadikan sampel. Tapi KTP-nya harus masih berlaku sampai 23 April 2013,” ujar Husni di Jakarta, Kamis (28/3).
Husni juga meminta foto copy KTP bukti dukungan harus jelas dan mudah dibaca. Langkah ini guna memudahkan petugas melakukan verifikasi faktual nantinya.
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengingatkan warga masyarakat yang berminat mendaftar sebagai bakal calon anggota
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti