Serahkan Celengan, Bocah 6 Tahun Itu Rela Tak Beli Kucing
Selasa, 08 Desember 2009 – 04:18 WIB
Prita Mulyasari telah divonis Pengadilan Tinggi Banten membayar ganti rugi Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional, Serpong. Karena tak mampu membayar, muncullah gerakan mengumpulkan uang receh untuk membantu dia.
---------------------------------------
AGUNG PUTU I., Jakarta
--------------------------------------
Siang itu (7/12), rumah nomor 60 di Jalan Taman Margasatwa, kompleks Perumahan Wiraguna Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terlihat ramai. Beberapa sepeda motor berjajar di depan rumah di pojok jalan itu.Di ruang depan lebih ramai. Di ruangan yang menjadi semacam front office tersebut, ada dua meja mungil yang dirapatkan menjadi satu garis lurus. Itu dilakukan agar daya tampungnya lebih besar.
Prita Mulyasari telah divonis Pengadilan Tinggi Banten membayar ganti rugi Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional, Serpong. Karena tak mampu membayar,
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408