Serahkan Celengan, Bocah 6 Tahun Itu Rela Tak Beli Kucing

Serahkan Celengan, Bocah 6 Tahun Itu Rela Tak Beli Kucing
RECEH-Sisilia Pujiastuti menunjukkan uang receh yang dikumpulkan untuk membantu Prita Mulyasari membayar uang denda putusan Pengadilan Tinggi Banten sebesar Rp104 juta kepada RS Omni Internasional. (foto:Agung Putu Iskandar/JawaPos)
Prita Mulyasari telah divonis Pengadilan Tinggi Banten membayar ganti rugi Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional, Serpong. Karena tak mampu membayar, muncullah gerakan mengumpulkan uang receh untuk membantu dia.

---------------------------------------

 AGUNG PUTU I., Jakarta

 --------------------------------------

Siang itu (7/12), rumah nomor 60 di Jalan Taman Margasatwa, kompleks Perumahan Wiraguna Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terlihat ramai. Beberapa sepeda motor berjajar di depan rumah di pojok jalan itu.Di ruang depan lebih ramai. Di ruangan yang menjadi semacam front office tersebut, ada dua meja mungil yang dirapatkan menjadi satu garis lurus. Itu dilakukan agar daya tampungnya lebih besar. 

Prita Mulyasari telah divonis Pengadilan Tinggi Banten membayar ganti rugi Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional, Serpong. Karena tak mampu membayar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News