Serahkan Celengan, Bocah 6 Tahun Itu Rela Tak Beli Kucing

Serahkan Celengan, Bocah 6 Tahun Itu Rela Tak Beli Kucing
RECEH-Sisilia Pujiastuti menunjukkan uang receh yang dikumpulkan untuk membantu Prita Mulyasari membayar uang denda putusan Pengadilan Tinggi Banten sebesar Rp104 juta kepada RS Omni Internasional. (foto:Agung Putu Iskandar/JawaPos)

Selama seharian kemarin, Sisilia benar-benar sibuk. Beberapa paket sumbangan sampai belum dibuka. Waktunya tersita untuk hilir mudik dari ruang tengah dan ruang depan. Saat wawancara, Jawa Pos sampai harus ikut-ikutan hilir mudik mengikuti langkah kaki wanita hitam manis berambut panjang tersebut.

Di ruang tengah, ibu satu anak itu harus menghitung uang receh tersebut sembari menerima telepon dari seluruh penjuru Indonesia. Mereka umumnya menanyakan cara mengirimkan uang itu dan mengajukan diri mendirikan posko penerima sumbangan. Sementara itu, di ruang depan, dia harus menerima satu demi satu penyumbang yang datang langsung menyerahkan uang koin untuk Prita.

Salah satunya adalah Irmal Idris. Dia mengenakan kaus jingga lusuh bertulisan Barong Banyuwangi. Tangannya yang hitam legam meletakkan kantong plastik di atas meja. "Ini saya mau nyumbang. Jumlahnya nggak tahu, pokoknya nyumbang," ujarnya. Sisilia lantas menyiapkan tanda terima. Semacam bon yang ditandatangani penyumbang dan penerima sumbangan. Uang receh bawaan Irmal terlihat tak terlalu banyak. Mungkin karena sungkan, Irmal kemudian merogoh lagi kantongnya dan mengeluarkan selembar uang kertas warna biru.

Prita Mulyasari telah divonis Pengadilan Tinggi Banten membayar ganti rugi Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional, Serpong. Karena tak mampu membayar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News