Serahkan Celengan, Bocah 6 Tahun Itu Rela Tak Beli Kucing
Selasa, 08 Desember 2009 – 04:18 WIB
Selama seharian kemarin, Sisilia benar-benar sibuk. Beberapa paket sumbangan sampai belum dibuka. Waktunya tersita untuk hilir mudik dari ruang tengah dan ruang depan. Saat wawancara, Jawa Pos sampai harus ikut-ikutan hilir mudik mengikuti langkah kaki wanita hitam manis berambut panjang tersebut.
Di ruang tengah, ibu satu anak itu harus menghitung uang receh tersebut sembari menerima telepon dari seluruh penjuru Indonesia. Mereka umumnya menanyakan cara mengirimkan uang itu dan mengajukan diri mendirikan posko penerima sumbangan. Sementara itu, di ruang depan, dia harus menerima satu demi satu penyumbang yang datang langsung menyerahkan uang koin untuk Prita.
Salah satunya adalah Irmal Idris. Dia mengenakan kaus jingga lusuh bertulisan Barong Banyuwangi. Tangannya yang hitam legam meletakkan kantong plastik di atas meja. "Ini saya mau nyumbang. Jumlahnya nggak tahu, pokoknya nyumbang," ujarnya. Sisilia lantas menyiapkan tanda terima. Semacam bon yang ditandatangani penyumbang dan penerima sumbangan. Uang receh bawaan Irmal terlihat tak terlalu banyak. Mungkin karena sungkan, Irmal kemudian merogoh lagi kantongnya dan mengeluarkan selembar uang kertas warna biru.
Prita Mulyasari telah divonis Pengadilan Tinggi Banten membayar ganti rugi Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional, Serpong. Karena tak mampu membayar,
BERITA TERKAIT
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala
- AKBP Condro Sasongko, Polisi Jenaka di Tanah Jawara
- MP21 Freeport, Mengubah Lahan Gersang Limbah Tambang Menjadi Gesang
- Sekolah Asrama Taruna Papua, Ikhtiar Mendidik Anak-anak dari Suku Terpencil Menembus Garis Batas
- Kolonel Zainal Khairul: Pak Prabowo Satuan Khusus, Saya Infanteri dari 408