Serahkan Celengan, Bocah 6 Tahun Itu Rela Tak Beli Kucing

Serahkan Celengan, Bocah 6 Tahun Itu Rela Tak Beli Kucing
RECEH-Sisilia Pujiastuti menunjukkan uang receh yang dikumpulkan untuk membantu Prita Mulyasari membayar uang denda putusan Pengadilan Tinggi Banten sebesar Rp104 juta kepada RS Omni Internasional. (foto:Agung Putu Iskandar/JawaPos)
"Saya tambahi Rp 50 ribu deh," ujar pria berkacamata yang datang dari Setu Babakan, Jakarta Selatan, tersebut. Irmal mengungkapkan, dirinya ingin menyumbang karena prihatin kepada Prita. Tak lama kemudian, dua orang datang. Mereka adalah Sony Kusbiono dan Wiwin Windarti. Mereka membawa anaknya, Anabel La Winson. Anabel yang berusia enam tahun itu membawa celengan berbentuk tabung. Celengan tersebut dibuat dari kardus bekas yang dilapisi kertas kado pink. "Ini tabungan aku untuk beli kucing. Aku sumbangin aja nggak apa-apa," kata Anabel yang empat gigi seri atasnya tanggal itu.

Para penyumbang memang datang dari berbagai kalangan ekonomi dan usia. Selain Anabel dan Irmal, seorang pemulung bernama Mundala ikut menyumbang. Dia mengaku menghimpun dana dari komunitas pemulungnya hingga mencapai Rp 200 ribu. "Kami ikut prihatin," katanya.Sisilia mengungkapkan, setiap hari tamu yang hadir mencapai 15"20 orang. Jumlah itu terus bertambah seiring banyaknya pemberitaan mengenai kasus Prita. Hingga kemarin, jumlah koin yang diterima posko mencapai Rp 12.330.250. "Ini perhitungan terakhir hingga sore. Belum semua. Ada beberapa yang masih belum dihitung," ungkapnya.

Sampai kapan membuka tempat pengumpulan sumbangan" Sisilia tak tahu pasti. Dia menyatakan, hingga jumlahnya bisa dipenuhi, pengumpulan sumbangan akan dihentikan. "Pokoknya sebanyak-banyaknya dulu lah. Ini kurangnya kan masih banyak," ujarnya. Sisilia tidak tahu siapa yang mengawali ide pengumpulan koin tersebut. Sebab, ide itu seperti datang ramai-ramai dari para blogger dan anggota berbagai milis. 

Samsul Nur Abidin, salah seorang penggagas, menjelaskan, uang koin dipilih agar tidak membatasi para penyumbang dari kalangan tertentu. "Agar semua orang bisa ikut menyumbang. Tidak harus kaya. Bahkan, dengan uang Rp 100 bisa ikut membantu meringankan beban Prita," katanya. Menurut dia, ada sejumlah penyumbang yang mengeluh tidak ada rekening yang dibuka untuk menyalurkan sumbangan. "Memang kami sengaja tidak buka rekening. Sebab, kami fokus pada dukungan moral kepada Prita," tegasnya.

Prita Mulyasari telah divonis Pengadilan Tinggi Banten membayar ganti rugi Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional, Serpong. Karena tak mampu membayar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News