Serahkan Diri, AS Langsung Tersangka

Serahkan Diri, AS Langsung Tersangka
Serahkan Diri, AS Langsung Tersangka

Dengan demikian, saat ini sudah tiga tersangka yang ditahan polisi. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan KS dan MT sebagai tersangka.

Para tersangka ini dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan bersama-sama terhadap orang dan barang dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kendati sudah menetapkan tiga tersangka, Rikwanto mengaku saat ini polisi masih mengejar terduga pelaku lain. "Masih ada (yang diburu)," ungkap Rikwanto. (gil/boy/jpnn)

JAKARTA - Satu orang berinisial AS menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Hal ini terkait peristiwa perusakan  dalam persidangan sengketa hasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News