Serahkan Diri, AS Langsung Tersangka
Sabtu, 16 November 2013 – 17:33 WIB

Serahkan Diri, AS Langsung Tersangka
Dengan demikian, saat ini sudah tiga tersangka yang ditahan polisi. Sebelumnya, polisi sudah menetapkan KS dan MT sebagai tersangka.
Baca Juga:
Para tersangka ini dijerat pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perusakan bersama-sama terhadap orang dan barang dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kendati sudah menetapkan tiga tersangka, Rikwanto mengaku saat ini polisi masih mengejar terduga pelaku lain. "Masih ada (yang diburu)," ungkap Rikwanto. (gil/boy/jpnn)
JAKARTA - Satu orang berinisial AS menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Hal ini terkait peristiwa perusakan dalam persidangan sengketa hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional