Serahkan Diri, Debt Collector Irzen Octa Bantah Kabur
Senin, 30 Juli 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan Irzen Okta, Arief Lukman dan Henry Waslinton mendatangi Kejari Jakarta Selatan, Senin (30/7) siang. Keduanya datang untuk mengklarifikasi berita bahwa mereka selama ini tak melarikan diri atau buron. Sementara, Kajari Jaksel Masyhudi belum bisa memastikan apakah Arief dan Henry akan langsung menjalani eksekusi selama 5 tahun penjara. Donald yang telah ditahan di Lapas Cipinang, mengajukan praperadilan dengan dasar penangkapan dan penahanan oleh kejaksaan terhadap dirinya tak sah, karena putusan Pengadilan Tinggi DKI yang dijadikan dasar eksekusi belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Arief dan Henry tak pernah berniat melarikan diri dan menghindar dari proses hukum," kata Iwan Prayitno selaku pengacara kedua terdakwa.
Baca Juga:
Disebutkan Iwan, tak dipenuhinya panggilan Kejari Jaksel beberapa waktu lalu lebih disebabkan karena adanya praperadilan yang diajukan Donald Harris Bakara, terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan Irzen Okta, Arief Lukman dan Henry Waslinton mendatangi Kejari Jakarta Selatan, Senin (30/7) siang. Keduanya
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas