Serahkan Diri, Debt Collector Irzen Octa Bantah Kabur
Senin, 30 Juli 2012 – 15:01 WIB

Serahkan Diri, Debt Collector Irzen Octa Bantah Kabur
JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan Irzen Okta, Arief Lukman dan Henry Waslinton mendatangi Kejari Jakarta Selatan, Senin (30/7) siang. Keduanya datang untuk mengklarifikasi berita bahwa mereka selama ini tak melarikan diri atau buron. Sementara, Kajari Jaksel Masyhudi belum bisa memastikan apakah Arief dan Henry akan langsung menjalani eksekusi selama 5 tahun penjara. Donald yang telah ditahan di Lapas Cipinang, mengajukan praperadilan dengan dasar penangkapan dan penahanan oleh kejaksaan terhadap dirinya tak sah, karena putusan Pengadilan Tinggi DKI yang dijadikan dasar eksekusi belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Arief dan Henry tak pernah berniat melarikan diri dan menghindar dari proses hukum," kata Iwan Prayitno selaku pengacara kedua terdakwa.
Baca Juga:
Disebutkan Iwan, tak dipenuhinya panggilan Kejari Jaksel beberapa waktu lalu lebih disebabkan karena adanya praperadilan yang diajukan Donald Harris Bakara, terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan Irzen Okta, Arief Lukman dan Henry Waslinton mendatangi Kejari Jakarta Selatan, Senin (30/7) siang. Keduanya
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka