Serahkan Diri, Debt Collector Irzen Octa Bantah Kabur
Senin, 30 Juli 2012 – 15:01 WIB
Arief, Henry dan Donald adalah terdakwa kasus penganiayaan hingga tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa. Ketiganya terbukti secara besama-sama dengan sengaja dan melawan hukum telah merampas kemerdekaan yang berakibat matinya orang lain. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan Irzen Okta, Arief Lukman dan Henry Waslinton mendatangi Kejari Jakarta Selatan, Senin (30/7) siang. Keduanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft