Serahkan Diri, Pecandu Narkoba Tak Diproses Hukum
jpnn.com - SORONG- Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong Kota, Dzul Fadlan mengatakan, pecandu narkoba yang menyerahkan diri dengan maksud ingin rehabilitasi tidak akan diproses hukum.
Pasalnya, pecandu yang datang untuk mengakui kesalahannya dianggap sebagai korban narkoba. Mereka juga dianggap berniat menghindari ketergantungannya pada barang haram itu. Pihaknya akan memberikan surat rekomendasi untuk mengajukan permohonan rehabilitasi ke instansi terkait.
Dzul mengatakan, pihaknya sampai saat ini baru bisa memberikan rekomendasi karena belum dapat memutuskan atau menjalankan proses rehabilitasi. Rehabilitasi bagi korban narkoba masih ditangani BNN. Tempatnya juga tak ada di Papua atau di Makassar Alhasil, korban narkoba yang direhabilitasi biasanya akan diarahkan ke Jawa.
“Tapi beda ya menyerahkan diri atau mengakui kesalahannya sebagai korban narkoba dengan ditangkap. Kalau ditangkap anggota ya jelas diproses tapi kalau datang baik-baik dengan maksud ingin direhabilitasi, tidak akan diproses hukum,” jelasnya pada Radar Sorong (JPNN Group), Jumat (27/3).
Dia menambahkan, korban narkoba bisa langsung mengajukan permohonan rehabilitasi ke BNN. Tetapi, diperbolehkan jika datang ke Sat Res Narkoba untuk diberikan surat rekomendasi.
“Silakan kalau memang ada yang ingin mengajukan permohonan rehabilitasi datang ke kami. Nanti kami akan sampaikan syarat-syarat lengkapnya dan kami berikan surat rekomendasi,” tegas Dzul. (reg/jos/jpnn)
SORONG- Kasat Reserse Narkoba Polres Sorong Kota, Dzul Fadlan mengatakan, pecandu narkoba yang menyerahkan diri dengan maksud ingin rehabilitasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Penerangan Jalan Umum, Pemkot Tangsel Perbaiki 4.738 Lampu PJU
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, SAR Gabungan TNI AL Bergerak Cepat Evakuasi Korban
- 797 Lapak di Pasar Gubug Grobogan Terbakar
- Kebakaran Hebat Melanda Pasar Gubug Grobogan, Penyebabnya Belum Diketahui
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama