Serahkan Duplik, Ayin Colek JPU
Pekan Depan, Vonis Kasus Suap Jaksa Urip
Selasa, 22 Juli 2008 – 10:09 WIB

Artalyta Suryani tiba di Mabes Polri usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Foto: Agus Wahyudi/Jawa Pos.
JAKARTA – Sidang kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dengan terdakwa Artalyta Suryani alias Ayin segera memasuki babak baru. Selasa, 29 Juli, majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago akan memutuskan vonis yang tepat untuk istri bos Gadjah Tunggal Suryadharma itu. ”Sidang kami tunda sampai Selasa, 29 Juli 2008 pukul 09.00,” ujar Mansyurdin sesaat sebelum menutup sidang Senin (21/7). Setelah hakim mengetukkan palu, puluhan pendukung Ayin langsung meneriakkan, ”Hidup, Bunda”, dengan tangan terancung ke atas, lalu bertepuk tangan. Rombongan suporter Ayin diangkut dengan tiga minibus. ”Setiap orang waras yang melakukan suatu tindakan, selalu didorong oleh motif berupa keinginan dan kepentingan,” ujarnya. Duplik yang dibacakan perempuan asal Lampung itu sama sekali tak menyinggung bukti rekaman KPK yang mengungkap skenario Ayin dari balik bui, termasuk bukti proposal dan kuitansi yang tiba-tiba ada di tengah sidang. Duplik kuasa hukumnya, yang kemarin minus OC Kaligis, tetap berdalih bahwa proposal dan kuitansi itu bukan rekayasa.
Meski fakta-fakta telah dibeber gamblang dalam persidangan, Ayin tetap kukuh pada pendiriannya. Pada duplik yang dibacakan dalam sidang kemarin, dia tetap mengatakan bahwa uang USD 660 ribu yang diberikan kepada Urip bukan duit suap, melainkan pinjaman.
Baca Juga:
Menurut Ayin, JPU tak bisa membuktikan kepentingan apa dan motifnya melakukan korupsi. Ayin berdalih, proposal dan kuitansi yang diajukan dalam sidang adalah fakta bahwa uang yang diberikan kepada Urip merupakan pinjam-meminjam, bukan menyuap agar Urip membocorkan informasi. ”Untuk kepentingan apa Artalyta membeli informasi semahal itu?” ujarnya memprotes tuntutan pidana lima tahun dan denda Rp 250 juta yang diajukan JPU.
Ayin juga meminta uang USD 660 ribu yang disita KPK dari Urip saat tertangkap tangan di dekat rumah Jalan Terusan Hang Lekir WG 9, Simprug dikembalikan. ”Supaya barang-barang bukti dikembalikan, terutama uang USD 600 ribu,” ujar Ayin.
Baca Juga:
Bila pada sidang seminggu lalu, saat menyerahkan pleidoinya Ayin melemparkan ke meja JPU, kemarin saat menyerahkan duplik, perempuan paro baya itu mencolek bahu JPU Sarjono Turin. Koordinator JPU itu hanya tersenyum simpul menanggapi ulah terdakwa.
JAKARTA – Sidang kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan dengan terdakwa Artalyta Suryani alias Ayin segera memasuki babak baru. Selasa, 29 Juli,
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi