Serahkan Hasil Audit Petral Ke BPK!

jpnn.com - JAKARTA - Pertamina memakai auditor asing untuk mengaudit Petral. Pun demikian, hasilnya tetap harus diserahkan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua BPK Harry Azhar mengatakan, dalam konstitusi sudah diatur, segala perhitungan mengenai kerugian keuangan negara adalah wewenang BPK selaku auditor.
Hal itu disampaikan Harry menanggapi langkah PT Pertamina (Persero) yang melakukan audit forensik terhadap anak usahanya PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral-PES) yang menggunakan jasa Kordamentha, lembaga auditor asing asal Australia.
"Jika menyangkut kerugian negara kan UU Tipikor menjelaskan menjadi wewenang tiga lembaga, BPK, BPKP dan kantor akuntan publik," kata Harry di kantornya, Jakarta, Senin (16/11).
Karena itu, Harry menegaskan, mau tak mau hasil audit lembaga asing itu harus diberikan Pertamina pada BPK.
Toh jika masuk ke ranah hukum, aparat juga tetap menyerahkan hasil audit tersebut pada BPK, karena sebelumnya hanya dikerjakan auditor asing.
"Hasil audit Kordamentha itu harus dilaporkan ke BPK, sepanjang itu menyangkut keuangan negara. Kalau itu tidak menyangkut keuangan negara tidak perlu lapor BPK. Tapi harus dilihat juga perusahaannya apa? Swasta atau negara? Pertamina itu perusahaan negara. Jadi harus lapor BPK,” tegasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pertamina memakai auditor asing untuk mengaudit Petral. Pun demikian, hasilnya tetap harus diserahkan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum