Serahkan Keputusan Gedung Baru KPK ke Banggar
Selasa, 03 Juli 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa masalah anggaran pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Keputusan itu diambil Komisi III karena Banggar adalah pihak di DPR yang berkompeten untuk memutuskannyanya. "Semuanya harus sama. Juga tidak boleh grusa-grusu (ceroboh) karena tidak ada kiamat," katanya.
Menurut Pasek, sembilan fraksi yang ada di Komisi III hanya akan dimintai pandangannya. “Tidak ada keputusan di Komisi III DPR tentang anggaran gedung KPK karena memang tidak ada jadwal menyetujui atau menolak rencana pembangunan gedung baru KPK," kata Gede Pasek Suardika di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (3/7).
Baca Juga:
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, secara kelembagaan Komisi III DPR memiliki 14 mitra kerja termasuk KPK. Dari 14 mitra kerja Komisi III, tidak ada yang diistimewakan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa masalah anggaran pembangunan gedung Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024