Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan

Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan berharap hakim tunggal sidang praperadilan menggugurkan status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016 lalu.

"Kesimpulan kami, to the point saja kami minta tersangkanya Pegi Setiawan agar digugurkan. Sebab sesuai fakta yang ada, sesuai keterangan ahli, memang harus digugurkan dan dibebaskan," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Islandia, ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/7). 

Kuasa hukum Pegi berharap majelis hakim bisa memutus gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar, dengan arif dan bijaksana.

Setelah mendengar keterangan ahli dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum meyakini jika Pegi Setiawan tidak bersalah dan tak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Vina.

Marwan mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan, yang berisi 30 halaman kepada majelis hakim.

Kesimpulan yang dibuat tersebut diharapkan bisa membuat hakim memberikan pertimbangan yang adil.

Menurut Marwan, poin kesimpulan yang dituliskan, antara lain, Pegi Setiawan harus dibebaskan.

Sebab, Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap ialah Pegi Perong yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta status tersangka yang disematkan Polda Jabar kepada kliennya digugurkan hakim sidang praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News