Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan

"Intinya Pegi Setiawan harus dibebaskan karena yang ditangkap itu adalah Pegi Setiawan, bukan Pegi Perong. DPO itu adalah Pegi Perong dan proses penangkapannya tidak sesuai dengan Perkap, Peraturan Kabareskrim, dan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
"Intinya, dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," kata dia menegaskan.
Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan, menjamin bersikap objektif dalam memutus gugatan tersebut.
Dia berjanji akan memberikan keputusan yang terbaik bagi Indonesia.
"Saya akan objektif. Saya akan memberikan keputusan yang terbaik. Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia," ucap Eman. (mcr27/jpnn)
Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta status tersangka yang disematkan Polda Jabar kepada kliennya digugurkan hakim sidang praperadilan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Nikita Mirzani Unggah Potret Terkini Laura Meizani, Cantik dengan Balutan Gaun
- Alasan Pemecatan Calon Bintara Valyano Boni Raphael, SPN Polda Jabar Buka Suara
- Sopir Truk Pengangkut Galon Berstatus Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi