Serahkan Map ke Hakim, Nenek Asyani: Ini dari Bapak Bupati
jpnn.com - SITUBONDO - Meski proses hukum terus berlanjut, Nenek Asyani bisa sedikit bernapas lega karena sejak kemarin (16/3) menghirup udara bebas.
Dia akhirnya bisa pulang ke rumahnya setelah ada jaminan penangguhan penahanannya dari Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.
Proses hukum yang dijalani Asyani tergolong cukup panjang. Setidaknya, janda empat anak tersebut sudah merasakan pahitnya hidup di penjara. Sebab, dia ditahan sejak 15 Desember 2014 hingga 16 Maret 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo.
Menurut informasi, banyak kalangan yang siap mengajukan penangguhan penahanan untuk Asyani, terutama politisi. Di antara mereka, yang sudah menjadi penjamin adalah Bupati Dadang serta Wakil Bupati Rahmad.
Hal itu diketahui saat proses persidangan berlangsung. Ketika sidang putusan sela dimulai, tiba-tiba Asyani maju menghadap majelis hakim. Dia menyerahkan sebuah map yang berisi permohonan penangguhan penahanan.
Dengan kata lain, bupati lebih cepat dari yang lain karena langsung menyampaikannya kepada Asyani.
’’Ini dari bapak bupati,’’ kata Asyani kepada Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana beberapa saat setelah sidang putusan sela dibuka di PN Situbondo.
Mendapat surat berisi permohonan penangguhan penahanan itu, hakim langsung menskors sidang untuk membicarakannya. Setelah itu, sekitar pukul 09.30, hakim mengabulkan penangguhan penahanan Asyani.
SITUBONDO - Meski proses hukum terus berlanjut, Nenek Asyani bisa sedikit bernapas lega karena sejak kemarin (16/3) menghirup udara bebas. Dia akhirnya
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda