Serahkan Map ke Hakim, Nenek Asyani: Ini dari Bapak Bupati

Serahkan Map ke Hakim, Nenek Asyani: Ini dari Bapak Bupati
Nenek Asyani saat berada di balik jeruji bui. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SITUBONDO - Meski proses hukum terus berlanjut, Nenek Asyani bisa sedikit bernapas lega karena sejak kemarin (16/3) menghirup udara bebas.

Dia akhirnya bisa pulang ke rumahnya setelah ada jaminan penangguhan penahanannya dari Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.

Proses hukum yang dijalani Asyani tergolong cukup panjang. Setidaknya, janda empat anak tersebut sudah merasakan pahitnya hidup di penjara. Sebab, dia ditahan sejak 15 Desember 2014 hingga 16 Maret 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo.

Menurut informasi, banyak kalangan yang siap mengajukan penangguhan penahanan untuk Asyani, terutama politisi. Di antara mereka, yang sudah menjadi penjamin adalah Bupati Dadang serta Wakil Bupati Rahmad.

Hal itu diketahui saat proses persidangan berlangsung. Ketika sidang putusan sela dimulai, tiba-tiba Asyani maju menghadap majelis hakim. Dia menyerahkan sebuah map yang berisi permohonan penangguhan penahanan.

Dengan kata lain, bupati lebih cepat dari yang lain karena langsung menyampaikannya kepada Asyani.

’’Ini dari bapak bupati,’’ kata Asyani kepada Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana beberapa saat setelah sidang putusan sela dibuka di PN Situbondo.

Mendapat surat berisi permohonan penangguhan penahanan itu, hakim langsung menskors sidang untuk membicarakannya. Setelah itu, sekitar pukul 09.30, hakim mengabulkan penangguhan penahanan Asyani.

SITUBONDO - Meski proses hukum terus berlanjut, Nenek Asyani bisa sedikit bernapas lega karena sejak kemarin (16/3) menghirup udara bebas. Dia akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News