Serahkan Map ke Hakim, Nenek Asyani: Ini dari Bapak Bupati
’’Menimbang alasan kemanusiaan, majelis hakim menganggap penahanan terdakwa perlu ditangguhkan. Dengan syarat, bupati Situbondo sebagai penjamin bertanggung jawab menghadirkan terdakwa dalam sidang berikutnya. Terdakwa juga tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti,’’ terang Kadek.
Dia kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) Ida Hariyani segera mengeluarkan terdakwa Asyani dari Rutan Situbondo. Penangguhan penahanan Asyani kemudian disambut tepuk tangan sejumlah pengunjung sidang.
Kepada wartawan koran ini, Bupati Dadang menegaskan siap menjadi penjamin untuk Asyani atas dasar kemanusiaan. ’’Jaminan penangguhan penahanan terdakwa demi kemanusiaan dan menjaga kondusivitas daerah,’’ katanya.
Penangguhan penahanan dengan jaminan bupati itu sempat dipermasalahkan kuasa hukum Asyani, Supriyono. Sebab, penjaminan tersebut tidak melalui kuasa hukum alias nyelonong. Namun, majelis hakim menilai permohonan penangguhan itu sudah sah.(idr/rri/aif/jpnn/c5/end)
SITUBONDO - Meski proses hukum terus berlanjut, Nenek Asyani bisa sedikit bernapas lega karena sejak kemarin (16/3) menghirup udara bebas. Dia akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Senator, Pj Gubernur, Hingga Ketua MRP Datangi Kemenpan-RB Minta Pengumuman Seleksi CPNS Diundur
- Menteri Karding: Pekerja Migran Indonesia Harus Memiliki Keterampilan dan Mental Kuat
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat