Serahkan Map ke Hakim, Nenek Asyani: Ini dari Bapak Bupati

’’Menimbang alasan kemanusiaan, majelis hakim menganggap penahanan terdakwa perlu ditangguhkan. Dengan syarat, bupati Situbondo sebagai penjamin bertanggung jawab menghadirkan terdakwa dalam sidang berikutnya. Terdakwa juga tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti,’’ terang Kadek.
Dia kemudian meminta jaksa penuntut umum (JPU) Ida Hariyani segera mengeluarkan terdakwa Asyani dari Rutan Situbondo. Penangguhan penahanan Asyani kemudian disambut tepuk tangan sejumlah pengunjung sidang.
Kepada wartawan koran ini, Bupati Dadang menegaskan siap menjadi penjamin untuk Asyani atas dasar kemanusiaan. ’’Jaminan penangguhan penahanan terdakwa demi kemanusiaan dan menjaga kondusivitas daerah,’’ katanya.
Penangguhan penahanan dengan jaminan bupati itu sempat dipermasalahkan kuasa hukum Asyani, Supriyono. Sebab, penjaminan tersebut tidak melalui kuasa hukum alias nyelonong. Namun, majelis hakim menilai permohonan penangguhan itu sudah sah.(idr/rri/aif/jpnn/c5/end)
SITUBONDO - Meski proses hukum terus berlanjut, Nenek Asyani bisa sedikit bernapas lega karena sejak kemarin (16/3) menghirup udara bebas. Dia akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Artefak Rasulullah Hadir Dipamerkan di Konvensi DMDI ke-25
- Prabowo Belum Mencari Pengganti Hasan Nasbi untuk Jabat Kepala PCO
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban