Serahkan Pengawasan BOS Kepada Sekolah
Jumat, 24 Desember 2010 – 05:03 WIB
Pada 2011/2012, Kemendiknas mengalokasikan anggaran?Rp 16 triliun untuk BOS. Selain Kementerian Pendidikan , Kementerian Agama juga menyediakan dana sekitar Rp 3 triliun. Siswa SD akan menerima Rp 400 ribu dan murid SMP mendapat Rp 570 ribu setiap bulannya yang akan diberikan tiap 3 bulan sekali.
Penyalurannya juga diubah yakni tidak lagi melalui Kemendiknas, melainkan langsung dari Kementerian Keuangan ke Kabupaten/Kota melalui mekanisme APBD. Selain mengawasi jumlah dana BOS yang keluar dan masuk, Kemendiknas juga akan menelusuri apakah hari penyerahan dana BOS sesuai yang diagendakan. Karena menurut Nuh, selain jumlah dana, penyimpangan bisa dilakukan dengan mengubah waktu penyerahan anggaran. Sesuai aturan yang berlaku, dana BOS disusun tiga bulan sebelum sekolah menerima pencairan dan tiap akhir 3 bulan akan dievaluasi sesuai dana yang sudah digunakan.
"Dari rencana itu bisa dilihat ada tidak penyimpangan by design," kata Nuh. Sekolah hanya bisa memakai dana itu untuk operasional sekolah seperti pembelian kapur, membayar air dan listrik, atau membeli buku sekolah. Dana BOS tidak boleh dipakai untuk biaya perpisahan siswa. "Tapi kalau studi tour, itu berada di wilayah abu-abu dan akan ditentukan di kemudian hari keabsahan penggunan BOS untuk keperluan itu," kata Nuh. (zul)
JAKARTA - Meski terus menuai protes, pemerintah terus mematangkan mekanisme baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kementerian Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia
- Dukung Program Pemerintah, Polres Bolmong Bagikan Makanan Gratis kepada Siswa SD
- Menurut Ketum PGRI, Banyak Banget Tantangan Guru Masa Kini
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer