Serahkan Penghargaan Naker Award 2023, Wapres Kiai Ma'ruf Amin Sampaikan Harapan Ini

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin menyerahkan penghargaan penganugerahan Naker Award 2023.
Penghargaan ini diberikan kepada pelaku industri yang telah memberikan kontribusi penting bagi pembangunan ketenagakerjaan Indonesia.
Wapres Kiai Ma'ruf Amin menyebut para pelaku industri adalah ujung tombak pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Saya harapkan penghargaan ini dapat menjadi memicu motivasi hadirin sekalian untuk lebih berkontribusi bagi pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Wapres Ma'ruf Amin saat menyampaikan Pidato Penganugerahan Penghargaan Naker Award 2023 di Balai Sarbini, Jakarta, Jumat (1/12).
Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan pembangunan ketenagakerjaan masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, di antaranya 54,59 persen penduduk bekerja masih berpendidikan SMP dan ke bawah, 59,11 persen pekerja bergerak di sektor informal, dan era digitalisasi yang turut mempengaruhi kondisi ketenagakerjaan.
Selain itu, menurut Wapres, Indonesia juga memiliki cita-cita menuju Indonesia Emas 2045.
Hal ini menurutnya juga sebuah tantangan pembangunan ketenagakerjaan yang membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat.
“Saya memandang bahwa untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dari sisi ketenagakerjaan adalah dengan mewujudkan ekosistem pembangunan ketenagakerjaan yang baik, mulai dari sisi pelatihan, penempatan, hubungan industrial hingga pengawasan ketenagakerjaan, baik ekosistem yang dibangun secara offline maupun online,” ujar Wapres Ma'ruf Amin.
Wapres Kiai Ma'ruf Amin menyampaikan sejumlah harapan saat menyerahkan penghargaan Naker Award 2023
- Selamat, Bank Mandiri Kembali Meraih Penghargaan dari Kanwil DJPb NTT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu