Serahkan Penghargaan Naker Award 2023, Wapres Kiai Ma'ruf Amin Sampaikan Harapan Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam laporannya mengatakan bahwa Naker Award bertujuan meningkatkan motivasi semua pihak untuk berperan dengan lebih maksimal lagi di dalam pembangunan ketenagakerjaan.
Menurutnya, pada hakikatnya acara ini merupakan penggabungan dari berbagai penghargaan yang diselenggarakan oleh Kemnaker.
Penghargaan-penghargaan tersebut di antaranya adalah penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan yang diberikan kepada gubernur yang berhasil meraih prestasi pencapaian indikator pembangunan ketenagakerjaan di daerahnya.
Berikutnya Penghargaan Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP) yang diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas melalui struktur dan skala upah.
kemudian Penghargaan Pengukuran Produktivitas yang diberikan kepada perusahaaan yang telah berhasil menerapkan konsep produktivitas dan kualitas dalam kehidupan usahanya.
Terakhir, Penghargaan Perusahaan Terbaik yang diberikan kepada Perusahaan yang berhasil menjalankan dan mengembangkan bisnisnya di Indonesia, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan ketenagakerjaan nasional.
“Tujuan kami menyatukan berbagai penghargaan ini dalam satu kegiatan adalah untuk menciptakan kesadaran bersama sebagai satu kesatuan entitas ekosistem pembangunan ketenagakerjaan, sehingga kita bisa lebih mengenal satu sama lain, belajar satu sama lain, berjejaring satu sama lain dan bekerja sama satu sama lain,” ujar Menaker Ida Fauziyah. (mrk/jpnn)
Wapres Kiai Ma'ruf Amin menyampaikan sejumlah harapan saat menyerahkan penghargaan Naker Award 2023
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Selamat, Bank Mandiri Kembali Meraih Penghargaan dari Kanwil DJPb NTT
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu