Serahkan Perlindungan Saksi kepada LPSK

Serahkan Perlindungan Saksi kepada LPSK
LPSK. Foto: dok jpnn

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo menambahkan, sejak 2016 hingga saat ini, saksi yang direkomendasikan perlindungannya dari KPK hanya ada satu.

Sedangkan periode yang sama, saksi yang dirujuk penegak hukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan mencapai 342 kasus (gabungan kasus termasuk korupsi).

“Jadi, tidak imbang. Tapi, LPSK tidak tinggal diam dan terus proaktif menawarkan perlindungan,” ujarnya.

Sedangkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan, perihal pengelolaan safe house yang katanya dimiliki KPK, pihaknya baru mengetahui permasalahan tersebut dari pemberitaan media setelah adanya temuan dari Pansus Angket KPK.

”Dalam peraturan bersama antara LPSK, Kapolri, Jaksa Agung, Menkumham dan Ketua KPK tahun 2011, perlindungan saksi kasus tertentu diserahkan ke LPSK,” tegas Edwin. (boy/jpnn)


Program perlindungan terhadap saksi sudah sepatutnya diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan aparat penegak hukum.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News