Serahkan Perlindungan Saksi kepada LPSK

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo menambahkan, sejak 2016 hingga saat ini, saksi yang direkomendasikan perlindungannya dari KPK hanya ada satu.
Sedangkan periode yang sama, saksi yang dirujuk penegak hukum lain yakni kepolisian dan kejaksaan mencapai 342 kasus (gabungan kasus termasuk korupsi).
“Jadi, tidak imbang. Tapi, LPSK tidak tinggal diam dan terus proaktif menawarkan perlindungan,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan, perihal pengelolaan safe house yang katanya dimiliki KPK, pihaknya baru mengetahui permasalahan tersebut dari pemberitaan media setelah adanya temuan dari Pansus Angket KPK.
”Dalam peraturan bersama antara LPSK, Kapolri, Jaksa Agung, Menkumham dan Ketua KPK tahun 2011, perlindungan saksi kasus tertentu diserahkan ke LPSK,” tegas Edwin. (boy/jpnn)
Program perlindungan terhadap saksi sudah sepatutnya diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bukan aparat penegak hukum.
Redaktur & Reporter : Boy
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon