Serahkan Rp 450 Juta ke Dukun Pengganda Uang, Hasilnya...
Kamis, 25 Agustus 2016 – 07:19 WIB
Selain kedua tersangka, petugas menyita barang bukti empat dus berisikan kertas polos berukuran uang Rp 100 ribu. "Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Fauzan. (edy/dil/jpnn)
SUMUR BANDUNG - Dua orang dukun palsu diciduk Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Mengaku bisa menggandakan uang, tersangka AS (50) dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini