Serahkan SK, Bupati Koltim Berharap PNS dan PPPK Bekerja Ikhlas dan Tulus
jpnn.com - KENDARI - Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Abdul Azis berharap pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah itu bisa bekerja dengan ikhlas dan tulus.
"Karena dengan seperti itu, insyaallah rezeki kita akan dilipatgandakan, serta yakin dan percaya apa yang ditanam itulah yang akan diperoleh ke depannya," katanya.
Azis menyampaikan itu saat menyerahkan SK pengangkatan PNS formasi 2021 dan PPPK jabatan guru formasi 2022.
Penyerahan SK PNS dan SK PPPK itu dilakukan di aula Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur untuk 510 orang, pada Jumat (28/7).
"Berjuanglah secara baik, dan mengabdilah khususnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur ini," tambah Azis.
Dia berharap PNS dan PPPK tenaga guru yang telah menerima SK dapat mengemban amanah dan senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang antara lain selalu menegakkan kejujuran keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme sebagai ASN.
"Di samping itu, selalu mengasah kemampuan khususnya transformasi teknologi yang akhir-akhir ini semakin tidak dapat terbendung dalam setiap pekerjaan dan kegiatan dalam menjalankan program kegiatan di setiap organisasi perangkat daerah," ungkap Azis.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kolaka Timur Abraham dalam laporannya menyebutkan SK pengangkatan PNS jabatan formasi 2021 untuk 143 orang, dan SK pengangkatan PPPK tenaga guru formasi 2022 untuk 367 orang.
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis berharap PNS dan PPPK tenaga guru yang telah menerima SK dapat mengemban amanah dengan baik.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses