Serahkan SK ke Bank, PNS Pulang Bisa Bawa Rp 200 Juta

Serahkan SK ke Bank, PNS Pulang Bisa Bawa Rp 200 Juta
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - NUNUKAN – Selama ini memang sudah biasa terjadi, PNS menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatan kredit di bank.

Begitu pun PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara.

Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan Drs. H. Taufiqqurahman membenarkan kejadian tersebut.

“Rata-rata PNS yang mengambil kredit itu antara Rp 15 hingga 20 juta. Bahkan, ada yang sampai Rp 200 juta juga,” ungkap Taufiq kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group).

Menurutnya, keputusan untuk menggadaikan SK ini dilakukan lantaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini diterima, sudah cukup untuk digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Lalu, untuk potongan kredit di bank diambil dari gaji pokok PNS tersebut.

“Kredit ini gunanya banyak. Ada untuk sekolah, bangun rumah dan juga modal usaha sampingan lainnya,” beber Taufiq.

Hanya saja, terjadinya defisit anggaran yang menyebabkan terjadinya pemotongan TPP ASN ini memberikan dampak cukup besar.

NUNUKAN – Selama ini memang sudah biasa terjadi, PNS menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News