Serahkan SK ke Bank, PNS Pulang Bisa Bawa Rp 200 Juta
Senin, 28 November 2016 – 00:18 WIB
Basran membenarkan, ASN dapat mengambil kredit sebesar Rp 200 juta dengan cara menggadaikan SK-nya.
Bahkan, dapat lebih lagi, tergantung pangkat, gaji dan kebijakan bank masing-masing.
Pinjaman yang diajukan juga dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Seperti pembelian barang bergerak, biaya sekolah, perbaikan rumah dan keperluan konsumtif lainnya.
“SK itu hanya digunakan sebagai bukti kuat bahwa pemohon memang benar-benar telah bekerja,” pungkasnya. (oya/eza/sam/jpnn)
NUNUKAN – Selama ini memang sudah biasa terjadi, PNS menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus