Serahkan SK ke Bank, PNS Pulang Bisa Bawa Rp 200 Juta

Serahkan SK ke Bank, PNS Pulang Bisa Bawa Rp 200 Juta
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Basran membenarkan, ASN dapat mengambil kredit sebesar Rp 200 juta dengan cara menggadaikan SK-nya.

Bahkan, dapat lebih lagi, tergantung pangkat, gaji dan kebijakan bank masing-masing.

Pinjaman yang diajukan juga dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Seperti pembelian barang bergerak, biaya sekolah, perbaikan rumah dan keperluan konsumtif lainnya.

“SK itu hanya digunakan sebagai bukti kuat bahwa pemohon memang benar-benar telah bekerja,” pungkasnya. (oya/eza/sam/jpnn)

 

 


NUNUKAN – Selama ini memang sudah biasa terjadi, PNS menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News