Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun

Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun
Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Endro dinyatakan terbukti menyalahgunakan uang milik KPK untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Pangeran Napitupulu, menyatakan bahwa Endro telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena menggunakan uang perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK untuk kepentingan pribadi.  Perbuatan Endro itu telah memenuhi unsur  pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, serta denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Pangeran saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/3).

Selain itu, majelis juga memerintahkan mantan pembantu bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK itu membayar kerugian negara sebesar Rp 388,8 juta.  "Jika kerugian negara tidak dibayar satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang sebagai pengganti kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung Pangeran.

JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Endro dinyatakan terbukti menyalahgunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News