Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun
Selasa, 27 Maret 2012 – 17:01 WIB
Sebelum putusan diucapkan, anggota majelis Tati Hadiyanti menguraikan, Endro selaku bendahara pembantu pada Deputi Pencegahan KPK mengeluarkan uang selama kurun waktu Februari-Desember 2009. Jumlahnya mencapai Rp 1,5 miliar.
Uang tersebut semestinya untuk biaya perjalanan dinas pada Deputi Pencegahan KPK. Namun dari seluruh dana yang dicairkan, hanya Rp 935.950.713 (Rp 935,9 juta) yang bisa dipertanggungjawabkan penggunannya. Sedangkan Rp 235 juta diserahkan Endro kepada atasannya yang bernama Mamik Puji Lestari. Karenanya masih terdapat Rp 388.875.367 (Rp 388,8 juta) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunannya.
Berdasarkan penuturan saksi-saksi, uang Rp 388,8 juta itu justru diserahkan ke seorang paranormal bernama Syamsul Muarif untuk digandakan. Alih-alih digandakan, uangnya justru dibawa kabur oleh Syamsul.
Namun majelis tetap menganggap Endro bersalah. "Bahwa uang Rp 388,8 juta itu di bawah pengawasan terdakwa (Endro). Karenanya majelis berpendapat adanya unsur kesengajaan oleh terdakwa," ucap Tati.
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Endro dinyatakan terbukti menyalahgunakan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali