Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun
Selasa, 27 Maret 2012 – 17:01 WIB

Serahkan Uang KPK ke Dukun, Endro Dihukum 4,5 Tahun
Hukuman atas Endro itu lebih ringan dibanding tuntuan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis mengukum Endro dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 150 juta.
Menurut majelis, hal-hal yang dianggap meringankan hukuman karena Endro belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan di persidangan dan mau menyesali perbuatannya. Sementara hal yang memberatkan, karena Endro yang dipecat dari KPK sejak 30 September 2010 itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Atas putusan itu, Endro maupun tim penasihat hukumnya akan menggunakan waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan JPU. "Kaim pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap JPU M Novel.(ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endro Laksono dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Endro dinyatakan terbukti menyalahgunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya