Serakah, Kini Anak Angkat itu Gagal Dapat Warisan Rp 100 Miliar
Rabu, 20 Februari 2019 – 18:19 WIB

Ilustras warisan. Foto: JPG
jpnn.com, GRESIK - Tim gabungan Kejaksaan Negeri Gresik mendatangi rumah Edy Suswanto di Taman Siwalan Indah, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.
Dibantu dua personel Kodim 0817/ Gresik, jaksa menjemput paksa lelaki 37 tahun tersebut. Edy divonis bersalah dalam kasus pemalsuan akta otentik.
BACA JUGA : Ayah Digorok Demi Warisan, Pelaku Tewas Ditembak Polisi
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama enam bulan terkait dengan perkara pemalsuan dokumen otentik yang dilakukan Edy.
Dia dilaporkan Ana Santi, keponakan Gusti Harto (almarhum). Tuduhannya, pemalsuan akta kelahiran. Edy adalah anak angkat Gusti Harto.
BACA JUGA : Urusan Tanah Warisan, Ibu Digugat Empat Anak Kandung
Anak angkat dilaporkan keluarga karena memalsukan surat demi memperebutkan warisan miliaran rupiah.
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Rebutan Tanah Warisan, Adik Bunuh Kakak Kandung
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta