Serakah, Kini Anak Angkat itu Gagal Dapat Warisan Rp 100 Miliar

Serakah, Kini Anak Angkat itu Gagal Dapat Warisan Rp 100 Miliar
Ilustras warisan. Foto: JPG

jpnn.com, GRESIK - Tim gabungan Kejaksaan Negeri Gresik mendatangi rumah Edy Suswanto di Taman Siwalan Indah, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.

 

Dibantu dua personel Kodim 0817/ Gresik, jaksa menjemput paksa lelaki 37 tahun tersebut. Edy divonis bersalah dalam kasus pemalsuan akta otentik.

BACA JUGA : Ayah Digorok Demi Warisan, Pelaku Tewas Ditembak Polisi

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama enam bulan terkait dengan perkara pemalsuan dokumen otentik yang dilakukan Edy.

Dia dilaporkan Ana Santi, keponakan Gusti Harto (almarhum). Tuduhannya, pemalsuan akta kelahiran. Edy adalah anak angkat Gusti Harto.

BACA JUGA : Urusan Tanah Warisan, Ibu Digugat Empat Anak Kandung

 

Anak angkat dilaporkan keluarga karena memalsukan surat demi memperebutkan warisan miliaran rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News