Serakah, Kini Anak Angkat itu Gagal Dapat Warisan Rp 100 Miliar
Rabu, 20 Februari 2019 – 18:19 WIB

Ilustras warisan. Foto: JPG
Akta itu diduga digunakan untuk mendapatkan warisan senilai Rp 100 miliar.
''Tidak ada perlawanan saat kami eksekusi di rumahnya,'' kata Humas Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo.
BACA JUGA : Nagita Pamer Warisan Hotel Mewahnya, Saingi Ayu Ting Ting?
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutus bebas Edy. Dia dinyatakan tidak bersalah. Namun, jaksa melakukan kasasi dan dikabulkan MA. (yad/c22/roz/jpnn)
Anak angkat dilaporkan keluarga karena memalsukan surat demi memperebutkan warisan miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Rebutan Tanah Warisan, Adik Bunuh Kakak Kandung
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta